ISTILAH PERPAJAKAN
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak>
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau
jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling
lama 3 (tiga) bulan takwim.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau
bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara
melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan
usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLN) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang
dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak
karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,
ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang
terutang.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah
data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca
dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian
tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan
tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan
pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak untuk Wajib Pajak tertentu.”
Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik
Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak
secara on-line.
Reversal/penyesuaian data penerimaan adalah proses penambahan, pengurangan, dan
perubahan data pembayaran setoran pajak yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak dengan Kantor Penerima Pembayaran pada saat pelaksanaan
rekonsiliasi dan klarifikasi agar data yang bersangkutan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya.
Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disebut DNP adalah rincian
penerimaan negara yang ditandatangani oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat
Kantor Penerima Pembayaran dan disahkan oleh pejabat Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara (KPKN).
Rekaman Data DNP yang selanjutnya disebut RDD adalah data daftar penerimaan
setoran pajak yang tersimpan dalam media digital (disket, CD ROM, atau media
penyimpan data lainnya) yang isinya harus sama dengan DNPnya .
SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak/Penyetor digunakan atau berfungsi
untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor
Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti/tanda pembayaran dengan
bentuk, ukuran dan isi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus adalah bukti/tanda pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor
Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan
menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya, dan mempunyai fungsi yang
sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
Nomor Transaksi Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut NTPP adalah nomor
bukti/tanda pembayaran/penyetoran pajak yang diterakan pada SSP yang
digunakan dalam sistem pembayaran pajak secara on-line, yang dihasilkan oleh
suatu mesin penomoran dengan formula rahasia yang dimiliki Direktorat Jenderal
Pajak.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti/tanda
transaksi penyetoran pajak yang diterbitkan oleh Bank yang dicantumkan pada
SSP khusus dengan menggunakan suatu sistem penomoran yang dimiliki oleh
Bank sebagai Kantor Penerima Pembayaran setoran pajak on-line.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti/tanda transaksi
penyetoran pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pos yang dicantumkan pada SSP
khusus dengan menggunakan suatu sistem penomoran yang dimiliki oleh Kantor
Pos sebagai Kantor Penerima Pembayaran setoran pajak on-line.
Bukti Setor adalah bukti/tanda pembayaran atas penyetoran pajak terutang yang
dikeluarkan oleh Kantor Penerima Pembayaran dan ditandatangani oleh petugas
yang berwenang menerima pembayaran/penyetoran pajak serta dibubuhi stempel
Kantor Penerima Pembayaran.
e-SPT adalah Aplikasi pengiriman SPT secara elektronik
e-Registration adalah Pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik
BKPM > Badan Koordinasi Penanaman Modal > Capital Investment Coordinating Board
BPKP > Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan > The Development Finance Comptroller / State Comptroller Agency
BAPEPAM > Badan Pengawasan Pasar Modal > Capital Market Supervisory Board
BPSP > Badan Penyelesaian Sengketa Pajak > Tax Dispute Settlement Agency
Badora | Badan dan Orang Asing, KPP | Foreign Corporate & Individual (Badora) Tax Service Office |
BAPPENAS | Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | National Development Planning Board |
BPN | Badan Pertanahan Nasional | National Land Agency |
BUPLN | Badan Urusan Piutang dan Lelang Nasional | The State Agency For Receivables And Auctions |
BUT | Badan Usaha Tetap | Permanent Establishment (PE) |
Bank Persepsi | Tax Payment Bank (Bank Persepsi) | |
BKP | Barang Kena Pajak | Taxable Good(S) |
BBN | Bea Balik Nama | Title Transfer Tax (Esp. Vehicles) |
BM | Bea Meterai | Stamp Duty |
BPHTB | Bea Pengalihan Hak Tanah & Bangunan | Land And Building Title Transfer Duty |
Berita Acara Hasil Pemeriksaan | Acknowledgement Of Audit Results | |
Berita Acara Pemusnahan | Destruction Report, Destruction Declaration | |
Buku Petunjukkan Pengisian | Instruction Booklet | |
DPP | Dasar Pengenaan Pajak | Tax (Imposition) Base, Tax Basis |
DJBC | Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai | The Directorate General Of Customs And Excise |
DJLK | Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan | The Directorate General Of Financial Institutions |
DJP | Direktorat Jenderal Pajak | The Directorate General Of Taxation (DGT) |
DPP | Direktur Peraturan Pajak | The Director Of Tax Regulations |
Faktur Pajak | Tax Invoice(S) | |
Faktur Pajak Pengganti | Revised Tax Invoice(S) | |
Fiskal Luar Negeri | Exit Tax Or Departure Tax | |
IKPI | Ikatan Konsultan Pajak Indonesia | Indonesian Tax Consultants Association |
JKP | Jasa Kena Pajak | Taxable Service(S) |
KPP | Kantor Pelayanan Pajak | Tax Service Office(S) |
Karikpa | Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak | Tax Audit And Investigation Office |
KPKN | Kantor Perbendaraan Dan Kas Negara | The State Treasury |
KPMB | Kantor Perusahaan Masuk Bursa | Office For Publicly Listed Companies |
KUP | Kantor Umum Pajak | Public Tax Office |
Kanwil | Kantor Wilayah | Regional Office |
KB | Kawasan Berikat | Bonded Zone(S) |
KAPET | Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu | Integrated Economic Development Zone(S) |
Kikpan | Kepala Bidang Pemeriksaan Dan Penyidikan (Pajak) | Section Head Of The Tax Audit And Investigation Office |
Kasi | Kepala Seksi | Section Head(S) |
Kasubdit | Kepala Sub-Direktorat | Sub-Directorate Head(S) |
Kasubsi | Kepala Sub-Seksi | Sub-Section Head(S) |
KEPMEN | Keputusan Menteri | Ministerial Decree(S) |
KUP (UU) | Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU) | The General Tax Provisions And Procedures Law |
Ketua Majelis (Bpsp) | Presiding Judge (Tax Dispute Settlement Agency) | |
KLU | Kode Lapangan Usaha | Business Field Code |
KBH | Kontrak Bagi Hasil | Production-Sharing Contract (PSC) |
KK | Kontrak Karya | Contract Of Work (Cow) |
KP | Kuasa Pertambangan | Delegated Mining Rights |
MPP | Majelis Pertimbangan Pajak (Sudah Dibubarkan) | Tax Supreme Court (Defunct) |
NJKP | Nilai Jual Kena Pajak (PBB) | Taxable Sales Value (L&B Tax) |
NJOP | Nilai Jual Obyek Pajak (PBB) | Land & Building Tax Imposition Base, Or Tax Object Sales Value |
NPPKP | Nomor Penegasan Pengusaha Kena Pajak | Taxable VAT Entity Confirmation Number |
NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak | Tax ID Number / Tax Registration Number |
NPP | Nota Perhitungan Pajak | Tax Calculation/Computation Memo |
PBB | Pajak Bumi & Bangunan | Land & Building Tax (L&B Tax) |
Pajak Keluaran | Output VAT | |
Pajak Masukan | Input VAT | |
Pajak Pembangunan | Development Tax (For District/Regency Level) | |
PPh | Pajak Penghasilan | Income Tax |
PPnBM | Pajak Penjualan Atas Barang Mewah | Luxury Sales Tax (LST), Or Sales Tax On Luxury Goods |
PPN | Pajak Pertambahan Nilai | Value Added Tax (VAT) |
Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut | Non-Collected VAT | |
PTLL | Pajak Tidak Langsung Lain | Other Indirect Taxes |
PE | Pedagang Eceran | Retail Merchant / Retail Trader |
Pekerjaan Bebas | Self-Employment / Freelance Work | |
Pembangunan Sendiri | Independent Construction | |
PEB | Pemberitahuan Ekspor Barang | Export Declaration(S) |
PHP | Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan | Notification Of Tax Audit Findings |
PIB | Pemberitahuan Impor Barang | Import Declaration(S) |
PLK | Pemeriksaan Lengkap Kantor | Comprehensive Office Tax Audit(S) |
PLL | Pemeriksaan Lengkap Lapangan | Comprehensive Field Tax Audit(S) |
PSK | Pemeriksaan Sederhana Kantor | Simple Office Tax Audit(S) |
PSL | Pemeriksaan Sederhana Lapangan | Simple Field Tax Audit(S) |
Pemeteraian Kemudian | Postdated Duty Stamp(S) | |
PP | Pemungut Pajak | VAT Collector |
PMA | Penanaman Modal Asing | Foreign Capital Investment |
PMDN | Penanaman Modal Dalam Negeri | Domestic Capital Investment |
PTKP | Penghasilan Tidak Kena Pajak | Non-Taxable Income |
PKP | Pengusaha Kena Pajak | VAT Enterprise(S) / Taxable Enterprise(S) |
PKP PE | Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran | Retail-Trade Taxable Enterprise(S) |
PKP rekanan | Penugsaha Kena Pajak Rekanan | VAT-Collector Counterpart(S) |
Permohonan Meninjau Kembali | A Request For Reconsideration / Judicial Review | |
Permohonan Penundaan Pajak | Tax Deferment Request(S) | |
Pertimbangan Risalah Penyelesaian Keberatan | (Tax) Auditor’s Objection Memorandum | |
Restitusi Pajak | Tax Refund(S) | |
Secara Jabatan | Ex Officio | |
Seksi Penerimaan Dan Keberatan | Receiving And Objection Section | |
Surat Banding Pemohon | An Appeal(S) | |
Surat Bantahan Pemohon | Response To An Appeal Summation | |
SE | Surat Edaran | Circular (Letter) |
Surat Keberatan | Objection (Letter) | |
SKB | Surat Keputusan Banding | Appeal Decision (Letter) |
SKK | Surat Keputusan Keberatan | Objection Decision (Letter) |
SKKPP | Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak | Tax Overpayment Decision (Letter) |
SKPIB | Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga | Interest Repayment Decree |
SKPPKP | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak | Advance Tax Overpayment Refund Decree |
SKPPKP | Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak | Taxable Enterprise Confirmation (Letter) |
SKB | Surat Keterangan Bebas | Exemption Certificate(S) |
SKF | Surat Keterangan Fiskal | Tax Clearance Certificate/Letter |
SKFLN | Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri | Fiscal Exit (Departure) Tax Payment Slip |
SKT | Surat Keterangan Tarif | Tax Relief Certificate |
SKP | Surat Ketetapan Pajak | Tax Assessment (Letter) |
SKPKB | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar | Tax Underpayment Assessment (Letter) |
SKPKBT | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan | Additional Tax Underpayment Assessment (Letter) |
SKPLB | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar | Tax Overpayment Assessment (Letter) |
SKPN | Surat Ketetapan Pajak Nihil | Nil Tax Assessment (Letter) |
Surat Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut | Non-Collected VAT Certificate | |
Surat Paksa | Distress Warrant | |
Surat Panggilan | Summons (Letter) | |
SPS | Surat Panggilan Sidang | Hearing Summons (Letter) |
SPHP | Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan | Notification Of Tax Audit Findings |
SPM | Surat Pemberitahuan Masa | Periodic Tax Return (Usually Monthly) |
SPOP | Surat Pemberitahuan Obyek Pajak | Tax Object Notification (Letter) (L&B Tax) |
SPPT | Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (PBB) | Notification Of Tax Due (L&B Tax) |
SPT | Surat Pemberitahuan Tahunan | Annual Tax Return |
SPK | Surat Peninjauan Kembali | Request For Reconsideration |
Surat Peringatan | Reminder Letter | |
SPMKP | Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak | Tax Overpayment Refund Order |
SPMKP | Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak | Instruction Letter To Pay |
SPPP | Surat Perintah Pemeriksaan Pajak | Tax Audit Order, Or Tax Audit Instruction Letter |
SPPSS | Surat Perintah Penagihan Seketika Dan Sekaligus | Immediate And Total Tax Collection Order(S) |
SPPB | Surat Perintah Penyerahan Barang | Delivery Order(S) |
Surat Pernyataan Persetujuan | Declaration Of Acceptance | |
Surat Pernyataan Persetujuan Atas Hasil Pemeriksaan Pajak | Declaration Of Acceptance Of (The) Tax Audit Findings | |
SPPB | Surat Persetujuan Pengeluaran Barang | Approval For The Export Of Goods, Goods Export Approval |
SSBC | Surat Setoran Bea Cukai | Excise Payment Slip(S) |
SSBPHTB | Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan | Land And Building Duty Payment Slip |
SSP | Surat Setoran Pajak | Tax Payment Slip(S) |
SSPNBP | Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak | Non-Tax State Revenue Payment Slip |
SS | Surat Sita | Confiscation Letter(S) |
STP | Surat Tagihan Pajak | Tax Collection Letter(S) |
Surat Tegoran | Warning Letter(S) | |
Surat Uraian Banding | Appellee’s Brief | |
TBPFLN | Tanda Bukti Pajak Fiskal Luar Negeri | Fiscal Exit Tax Payment Slip(S) |
UU KUP | Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan | General Tax Provisions And Procedures Law / |
Law On General Tax Provisions And Procedures |
0 Comment