28 Des 2012

ISTILAH PERPAJAKAN


ISTILAH PERPAJAKAN


Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.


Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.



Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean.


Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak>


Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.


Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau
jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling
lama 3 (tiga) bulan takwim.


Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau
bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak.


Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara
melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan
usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.


Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.


Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
yang masih harus dibayar.


Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.


Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLN) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.


Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.


Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang
dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak
karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,
ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang
terutang.


Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.


Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah
data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.


Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.


Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca
dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.


Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian
tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.


Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.


Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan
tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan
pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak.


Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.


Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak untuk Wajib Pajak tertentu.”


Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik
Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak
secara on-line.


Reversal/penyesuaian data penerimaan adalah proses penambahan, pengurangan, dan
perubahan data pembayaran setoran pajak yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak dengan Kantor Penerima Pembayaran pada saat pelaksanaan
rekonsiliasi dan klarifikasi agar data yang bersangkutan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya.


Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disebut DNP adalah rincian
penerimaan negara yang ditandatangani oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat
Kantor Penerima Pembayaran dan disahkan oleh pejabat Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara (KPKN).


Rekaman Data DNP yang selanjutnya disebut RDD adalah data daftar penerimaan
setoran pajak yang tersimpan dalam media digital (disket, CD ROM, atau media
penyimpan data lainnya) yang isinya harus sama dengan DNPnya .


SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak/Penyetor digunakan atau berfungsi
untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor
Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti/tanda pembayaran dengan
bentuk, ukuran dan isi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


SSP Khusus adalah bukti/tanda pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor
Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan
menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya, dan mempunyai fungsi yang
sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.


Nomor Transaksi Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut NTPP adalah nomor
bukti/tanda pembayaran/penyetoran pajak yang diterakan pada SSP yang
digunakan dalam sistem pembayaran pajak secara on-line, yang dihasilkan oleh
suatu mesin penomoran dengan formula rahasia yang dimiliki Direktorat Jenderal
Pajak.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti/tanda
transaksi penyetoran pajak yang diterbitkan oleh Bank yang dicantumkan pada
SSP khusus dengan menggunakan suatu sistem penomoran yang dimiliki oleh
Bank sebagai Kantor Penerima Pembayaran setoran pajak on-line.


Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti/tanda transaksi
penyetoran pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pos yang dicantumkan pada SSP
khusus dengan menggunakan suatu sistem penomoran yang dimiliki oleh Kantor
Pos sebagai Kantor Penerima Pembayaran setoran pajak on-line.


Bukti Setor adalah bukti/tanda pembayaran atas penyetoran pajak terutang yang
dikeluarkan oleh Kantor Penerima Pembayaran dan ditandatangani oleh petugas
yang berwenang menerima pembayaran/penyetoran pajak serta dibubuhi stempel
Kantor Penerima Pembayaran.

e-SPT adalah Aplikasi pengiriman SPT secara elektronik
e-Registration adalah Pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik
BKPM > Badan Koordinasi Penanaman Modal > Capital Investment Coordinating Board
BPKP > Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan > The Development Finance Comptroller / State Comptroller Agency
BAPEPAM > Badan Pengawasan Pasar Modal > Capital Market Supervisory Board
BPSP > Badan Penyelesaian Sengketa Pajak > Tax Dispute Settlement Agency
Badora Badan dan Orang Asing, KPP Foreign Corporate & Individual (Badora) Tax Service Office
BAPPENAS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional National Development Planning Board
BPN Badan Pertanahan Nasional National Land Agency
BUPLN Badan Urusan Piutang dan Lelang Nasional The State Agency For Receivables And Auctions
BUT Badan Usaha Tetap Permanent Establishment (PE)
Bank Persepsi Tax Payment Bank (Bank Persepsi)
BKP Barang Kena Pajak Taxable Good(S)
BBN Bea Balik Nama Title Transfer Tax (Esp. Vehicles)
BM Bea Meterai Stamp Duty
BPHTB Bea Pengalihan Hak Tanah & Bangunan Land And Building Title Transfer Duty
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Acknowledgement Of Audit Results
Berita Acara Pemusnahan Destruction Report, Destruction Declaration
Buku Petunjukkan Pengisian Instruction Booklet
DPP Dasar Pengenaan Pajak Tax (Imposition) Base, Tax Basis
DJBC Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai The Directorate General Of Customs And Excise
DJLK Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan The Directorate General Of Financial Institutions
DJP Direktorat Jenderal Pajak The Directorate General Of Taxation (DGT)
DPP Direktur Peraturan Pajak The Director Of Tax Regulations
Faktur Pajak Tax Invoice(S)
Faktur Pajak Pengganti Revised Tax Invoice(S)
Fiskal Luar Negeri Exit Tax Or Departure Tax
IKPI Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Indonesian Tax Consultants Association
JKP Jasa Kena Pajak Taxable Service(S)
KPP Kantor Pelayanan Pajak Tax Service Office(S)
Karikpa Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak Tax Audit And Investigation Office
KPKN Kantor Perbendaraan Dan Kas Negara The State Treasury
KPMB Kantor Perusahaan Masuk Bursa Office For Publicly Listed Companies
KUP Kantor Umum Pajak Public Tax Office
Kanwil Kantor Wilayah Regional Office
KB Kawasan Berikat Bonded Zone(S)
KAPET Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Integrated Economic Development Zone(S)
Kikpan Kepala Bidang Pemeriksaan Dan Penyidikan (Pajak) Section Head Of The Tax Audit And Investigation Office
Kasi Kepala Seksi Section Head(S)
Kasubdit Kepala Sub-Direktorat Sub-Directorate Head(S)
Kasubsi Kepala Sub-Seksi Sub-Section Head(S)
KEPMEN Keputusan Menteri Ministerial Decree(S)
KUP (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU) The General Tax Provisions And Procedures Law
Ketua Majelis (Bpsp) Presiding Judge (Tax Dispute Settlement Agency)
KLU Kode Lapangan Usaha Business Field Code
KBH Kontrak Bagi Hasil Production-Sharing Contract (PSC)
KK Kontrak Karya Contract Of Work (Cow)
KP Kuasa Pertambangan Delegated Mining Rights
MPP Majelis Pertimbangan Pajak (Sudah Dibubarkan) Tax Supreme Court (Defunct)
NJKP Nilai Jual Kena Pajak (PBB) Taxable Sales Value (L&B Tax)
NJOP Nilai Jual Obyek Pajak (PBB) Land & Building Tax Imposition Base, Or Tax Object Sales Value
NPPKP Nomor Penegasan Pengusaha Kena Pajak Taxable VAT Entity Confirmation Number
NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak Tax ID Number / Tax Registration Number
NPP Nota Perhitungan Pajak Tax Calculation/Computation Memo
PBB Pajak Bumi & Bangunan Land & Building Tax (L&B Tax)
Pajak Keluaran Output VAT
Pajak Masukan Input VAT
Pajak Pembangunan Development Tax (For District/Regency Level)
PPh Pajak Penghasilan Income Tax
PPnBM Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Luxury Sales Tax (LST), Or Sales Tax On Luxury Goods
PPN Pajak Pertambahan Nilai Value Added Tax (VAT)
Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Non-Collected VAT
PTLL Pajak Tidak Langsung Lain Other Indirect Taxes
PE Pedagang Eceran Retail Merchant / Retail Trader
Pekerjaan Bebas Self-Employment / Freelance Work
Pembangunan Sendiri Independent Construction
PEB Pemberitahuan Ekspor Barang Export Declaration(S)
PHP Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Notification Of Tax Audit Findings
PIB Pemberitahuan Impor Barang Import Declaration(S)
PLK Pemeriksaan Lengkap Kantor Comprehensive Office Tax Audit(S)
PLL Pemeriksaan Lengkap Lapangan Comprehensive Field Tax Audit(S)
PSK Pemeriksaan Sederhana Kantor Simple Office Tax Audit(S)
PSL Pemeriksaan Sederhana Lapangan Simple Field Tax Audit(S)
Pemeteraian Kemudian Postdated Duty Stamp(S)
PP Pemungut Pajak VAT Collector
PMA Penanaman Modal Asing Foreign Capital Investment
PMDN Penanaman Modal Dalam Negeri Domestic Capital Investment
PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak Non-Taxable Income
PKP Pengusaha Kena Pajak VAT Enterprise(S) / Taxable Enterprise(S)
PKP PE Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Retail-Trade Taxable Enterprise(S)
PKP rekanan Penugsaha Kena Pajak Rekanan VAT-Collector Counterpart(S)
Permohonan Meninjau Kembali A Request For Reconsideration / Judicial Review
Permohonan Penundaan Pajak Tax Deferment Request(S)
Pertimbangan Risalah Penyelesaian Keberatan (Tax) Auditor’s Objection Memorandum
Restitusi Pajak Tax Refund(S)
Secara Jabatan Ex Officio
Seksi Penerimaan Dan Keberatan Receiving And Objection Section
Surat Banding Pemohon An Appeal(S)
Surat Bantahan Pemohon Response To An Appeal Summation
SE Surat Edaran Circular (Letter)
Surat Keberatan Objection (Letter)
SKB Surat Keputusan Banding Appeal Decision (Letter)
SKK Surat Keputusan Keberatan Objection Decision (Letter)
SKKPP Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Tax Overpayment Decision (Letter)
SKPIB Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Interest Repayment Decree
SKPPKP Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Advance Tax Overpayment Refund Decree
SKPPKP Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Taxable Enterprise Confirmation (Letter)
SKB Surat Keterangan Bebas Exemption Certificate(S)
SKF Surat Keterangan Fiskal Tax Clearance Certificate/Letter
SKFLN Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri Fiscal Exit (Departure) Tax Payment Slip
SKT Surat Keterangan Tarif Tax Relief Certificate
SKP Surat Ketetapan Pajak Tax Assessment (Letter)
SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tax Underpayment Assessment (Letter)
SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Additional Tax Underpayment Assessment (Letter)
SKPLB Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tax Overpayment Assessment (Letter)
SKPN Surat Ketetapan Pajak Nihil Nil Tax Assessment (Letter)
Surat Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Non-Collected VAT Certificate
Surat Paksa Distress Warrant
Surat Panggilan Summons (Letter)
SPS Surat Panggilan Sidang Hearing Summons (Letter)
SPHP Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Notification Of Tax Audit Findings
SPM Surat Pemberitahuan Masa Periodic Tax Return (Usually Monthly)
SPOP Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Tax Object Notification (Letter) (L&B Tax)
SPPT Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (PBB) Notification Of Tax Due (L&B Tax)
SPT Surat Pemberitahuan Tahunan Annual Tax Return
SPK Surat Peninjauan Kembali Request For Reconsideration
Surat Peringatan Reminder Letter
SPMKP Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Tax Overpayment Refund Order
SPMKP Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Instruction Letter To Pay
SPPP Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Tax Audit Order, Or Tax Audit Instruction Letter
SPPSS Surat Perintah Penagihan Seketika Dan Sekaligus Immediate And Total Tax Collection Order(S)
SPPB Surat Perintah Penyerahan Barang Delivery Order(S)
Surat Pernyataan Persetujuan Declaration Of Acceptance
Surat Pernyataan Persetujuan Atas Hasil Pemeriksaan Pajak Declaration Of Acceptance Of (The) Tax Audit Findings
SPPB Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Approval For The Export Of Goods, Goods Export Approval
SSBC Surat Setoran Bea Cukai Excise Payment Slip(S)
SSBPHTB Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Land And Building Duty Payment Slip
SSP Surat Setoran Pajak Tax Payment Slip(S)
SSPNBP Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Non-Tax State Revenue Payment Slip
SS Surat Sita Confiscation Letter(S)
STP Surat Tagihan Pajak Tax Collection Letter(S)
Surat Tegoran Warning Letter(S)
Surat Uraian Banding Appellee’s Brief
TBPFLN Tanda Bukti Pajak Fiskal Luar Negeri Fiscal Exit Tax Payment Slip(S)
UU KUP Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan General Tax Provisions And Procedures Law /
Law On General Tax Provisions And Procedures
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 Comment

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
 
© 2011 Naelul Tax 12
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top