28 Des 2012

103/PMK.03/2009 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 103/PMK.03/2009 TANGGAL 10 JUNI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang       :
a.         bahwa dalam rangka meningkatkan industri properti nasional perlu mengatur kembali batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.         Peraturan Pemerintah nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
4.         Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a.         Nomor 35/PMK.03/2008;
b.         Nomor 137/PMK.011/2008;
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           10 Juni 2009

MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)

NO URAIAN BARANG NOMOR HS

a.

a.1








a.2







b.

b.1
b.2

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I adalah:
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu dari besi atau baja, jenis non portable.
- Peralatan masak dan piring pemanas:
– Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
- Peralatan lainnya:
– Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
Lemari pendingin
- Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter
- Lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter:
–Tipe kompresi
–Tipe absorpsi, elektris
– Lain-lain
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.








ex 7321.11.00.00
ex 7321.19.00.00
ex 7321.81.00.00

ex 7321.89.00.00
ex 8418.10.10.90


ex 8418.21.00.90
ex 8418.29.00.90
ex 8418.29.00.90





MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

NO URAIAN BARANG NOMOR HS
c.

c.1













c.2




c.3



c.4


d.

d.1
Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam Lampiran I
Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video:
- Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 43 inch
–Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITAI/B-203)
– PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITAI/B-199)
– Lain-lain


- Monitor video berwarna di atas 43 inch
– Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projektor(ITAI/B-200)

– Lain-lain

- Proyektor video:
– mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan pada layar berukuran 300 inci atau lebih
– Proyektor data video dan komputer tipe FPD (ITAI/B-200)
– Lain-lain
Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh.
Antena dan reflektor antena dari segala jenis untuk penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.
Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik, selain yang disebut dalam Lampiran I.
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
- Dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor





ex 8528.71.10.00

ex 8529.90.55.00
ex 8528.71.90.00
ex 8528.72.10.00
ex 8528.72.90.00

ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00
ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00

8528.69.00.00

8528.69.00.00
8528.69.00.00
ex 8529.10.99.00



ex 8529.10.99.00







ex 8415.10.10.00

8415.20.00.00



MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

NO URAIAN BARANG NOMOR HS

d.2


d.3

d.4
d.5




d.6


e.

Mesin pencuci piring, dari tipe rumah tangga:
- dioperasikan secara elektrik
- tidak dioperasikan secara elektrik
Mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga.
Microwave oven
Piano termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya
- Piano tegak
- Grand Piano
- Lain-lain
Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus diperkuat, secara elektrik (misalnya : organ, gitar, akordeon).
- Instrumen keyboard, selain akordeon
- Lain-lain
Kelompok wangi-wangian.
Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml.


8422.11.10.00
8422.11.20.00
ex 8451.21.00.00

8516.50.00.00

9201.10.00.00
9201.20.00.00
9201.90.00.00


9207.10.00.00
9207.90.00.00

ex 3303.00.00.00

MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd
Antonius Suharto
NIP 060041107
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 Comment

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
 
© 2011 Naelul Tax 12
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top