SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-1/PJ.03/2008 TANGGAL 04 MARET 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
08/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA
PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan
fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai
berikut:1. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) diturunkan dari semula sebesar 2,5% (dua setengah persen) menjadi sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor. Sedangkan bagi importir yang tidak menggunakan API, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu adalah 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 4 Pebruari 2008.
3. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 04 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
0 Comment