28 Des 2012

SE-6/PJ./2008 PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-3/PJ./2008 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-6/PJ./2008 TANGGAL 8 FEBRUARI 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-3/PJ./2008 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ./2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Dan Tepung Gandum/Terigu. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
1.         Gandum adalah gandum yang termasuk dalam Pos Tarif 1001.10.00.00 dan/atau Pos Tarif 1001.90.19.00. Tepung Gandum/Terigu adalah tepung gandum/terigu yang termasuk dalam Pos Tarif 1101.00.10.00
2.         Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah importir atau produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu.
3.         Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP ditanggung pemerintah.
4.         Untuk Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor dan/atau Faktur Pajak atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP diatur sebagai berikut:
4.1.       Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah harus dibubuhi:
-           cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008″ untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk impor Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
-           cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008″ untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00
4.2.       PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
4.3.       Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
4.4.       Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
4.5.       Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah harus dibubuhi:
-           cap “PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008″ untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk penyerahan Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
-           cap “PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008″ untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00.
5.         Ketentuan dan tata cara pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) dan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP adalah sebagai berikut:
5.1.       PKP melaporkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) pada SPT Masa PPN Formulir 1107B, butir II;
5.2.       PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu pada SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
5.3.       PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu pada SPT Masa PPN Formulir 1107A, butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;
5.4.       PKP importir wajib membuat daftar rincian Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
5.5.       PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
5.6.       PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.4 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN;
5.7.       Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
6.         PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.         PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan.
8.         Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
9.         Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta:
9.1.       Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.         Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
b.         Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), dengan membagi dalam dua kelompok yakni impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
c.         Mengkompilasi daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
d.         Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.2.       Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.         Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan PPN ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
b.         Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
9.3.       Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung pemerintah.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           8 Februari 2008

DIREKTUR JENDERAL
ttd
DARMIN NASUTION
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 Comment

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
 
© 2011 Naelul Tax 12
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top