13 Jan 2013
2013, Dirjen Pajak Perluas Basis Wajib Pajak
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2013 nanti akan memperluas basis daftar wajib pajak baru. Strategi ini diprediksi mampu menambah jumlah penerimaan negara dari sektor pajak.
"Di Indonesia itu masih banyak warga negara yang belum bayar pajak, jadi kalau yang terdaftar bertambah, tentunya penerimaan juga bertambah," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus saat ditemui Tempo pada Rabu, 26 Desember 2012.
Kismantoro belum bisa menyebutkan berapa banyak potensi jumlah wajib pajak baru yang akan disasar pemerintah. Berdasarkan hasil sensus pajak tahun ini saja, kata Kismantoro, sudah terdaftar 2 juta wajib pajak baru. "Datanya masih berjalan. Saya belum tahu berapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan usaha yang baru terdaftar," ujarnya.
Kismantoro menyadari target penerimaan pajak sebesar Rp 885 triliun pada 2012 ini sudah tak mungkin dicapai. Meski begitu, ia menolak jikatarget pajak 2013 sebesar Rp 1.193 triliun dinilai tak bakal terpenuhi. "Semuanya itu tergantung kondisi ekonomi global dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," ujarnya.
Kismantoro juga membantah adanya pengaruh kenaikan upah buruh dengan rendahnya penerimaan pajak tahun ini. Musababnya, kata dia, kenaikan upah buruh itu hanya mempengaruhi perusahaan atau industri yang mempekerjakannya. "Kalau upah buruh naik ya berarti dia bayar pajak,"ujarnya.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak dengan ekstensifikasi pajak, cukup menjanjikan. Dia menunjuk masih banyaknya wajib pajak pribadi atau badan usaha yang belum terdaftar.
(AYU PRIMA SANDI)
Tanggal : RABU, 26 DESEMBER 2012
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/26/092450527/2013-Dirjen-Pajak-Perluas-Basis-Wajib-Pajak
Popular Posts
-
ISTILAH PERPAJAKAN Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpaja...
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WA...
-
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-13/PJ/2009 TANGGAL 4 FEBRUARI 2009 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...
-
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-75/PJ/2008 TANGGAL 16 DESEMBER 2008 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ...
-
PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2010 TANGGAL 9 APRIL 2010 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-23...
-
PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2010 TANGGAL 4 MEI 2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN D...
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TANGGAL 5 APRIL 2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGU...
Diberdayakan oleh Blogger.
0 Comment