13 Jan 2013
Ditjen Pajak Ancam konsultan Pajak Nakal
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany berencana menertibkan konsultan pajak nakal. Mereka yang dinilai nakal adalah konsultan pajak yang mengajarkan wajib pajak tidak membayar atau mengurangi besaran pajak yang harus disetor kepada negara. Ribuan konsultan pajak yang terdaftar itu akan didata ulang dan disurvei. "Jika tidak beres akan kami cabut izinnya," kata Fuad di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2012.
Menurut Fuad, banyak strategi wajib pajak baik lokal maupun asing untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Strategi itu diperoleh dari konsultan pajak hitam. Konsultan nakal itu juga kerap memberikan nasehat kepada kliennya untuk mengajukan banding dengan tujuan mengulur waktu pembayaran. "Keberatan lalu banding dan berharap menang, padahal selisih hitungan pemeriksa dengan hitungan wajib pajak kadang hanya Rp 500 ribu atau Rp 1 juta," katanya.
Fuad menilai sebagian keberatan dan banding oleh wajib pajak merupakan modus yang digunakan oleh pengemplang pajak. Ke depan Ditjen Pajak akan mencermati keberatan yang diajukan apakah tepat atau tidak. Jika keberatan itu mengada-ada, "Kami akan tindak tegas.”
Fuad juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang menghukum Asian Agri untuk membayar pajak dan denda sebesar Rp 2,5 triliun. Fuad berharap keputusan Mahkamah memberikan efek jera bagi pengemplang pajak. “Efek jera seperti ini sangat penting," katanya.
(ANGGA SUKMA WIJAYA)
Tanggal : RABU, 02 JANUARI 2013
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/01/02/090451682/Ditjen-Pajak-Ancam-Konsultan-Pajak-Nakal
Popular Posts
-
ISTILAH PERPAJAKAN Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpaja...
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WA...
-
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-13/PJ/2009 TANGGAL 4 FEBRUARI 2009 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...
-
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-75/PJ/2008 TANGGAL 16 DESEMBER 2008 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ...
-
PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2010 TANGGAL 9 APRIL 2010 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-23...
-
PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2010 TANGGAL 4 MEI 2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN D...
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TANGGAL 5 APRIL 2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGU...
Diberdayakan oleh Blogger.
0 Comment