13 Jan 2013
Penghasilan Tidak Kena Pajak Berlaku 2013
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 1 Januari 2013. Menteri Keuangan Agus Martowadojo menyatakan pajak tersebut berlaku bagi warga yang berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 15, 8 juta per tahun.
"Fix 1 Januari 2013," kata Agus seusai rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 15 Oktober 2012.
Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan, kenaikan tarif tersebut untuk mengantisipasi dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, kenaikan tarif PTKP tersebut diharapkan dapat menaikkan daya beli. Selain itu, kenaikan juga merupakan penyesuaian dengan kenaikan upah minimum provinsi.
Dalam perubahan tarif tersebut, tarif Rp 24,3 juta berlaku untuk diri wajib pajak pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak yang menikah, akan dikenakan pajak tambahan sebesar Rp 2.025.000. Jika pasangan juga sudah bekerja, akan dikenakan tarif Rp 24,3 juta. Sementara jika pasangan sudah mempunyai anak, setiap anak akan dikenakan Rp 2.025.000.
Penghitungan penghasilan kena pajak merupakan dasar penerapan tarif bagi wajib pajak dalam suatu tahun pajak yang dihitung dengan cara pengurangan penghasilan dengan pengurangan biaya dan PTKP. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada 2011, rata-rata status rumah tangga di Indonesia adalah kawin dengan dua anak. Maka rata-rata PTKP adalah sekitar Rp 30,3 juta per tahun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan penerapan PTKP hanya akan berdampak satu tahun. Dalam satu tahun itu, dia menyatakan akan ada net potential losspenerimaan negara sebesar Rp 13,3 triliun. "Akan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,0823 persen dan potensial lapangan kerja sebesar 0,0031 persen. Mungkin dalam setahun akan berpengaruh. Tapi, pada 2014, pertumbuhannya akan tinggi lagi," katanya.
(ANGGA SUKMA WIJAYA)
Tanggal : SELASA, 16 OKTOBER 2012
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/10/16/090435949/Penghasilan-Tidak-Kena-Pajak-Berlaku-2013
Popular Posts
-
ISTILAH PERPAJAKAN Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpaja...
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WA...
-
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-13/PJ/2009 TANGGAL 4 FEBRUARI 2009 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...
-
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-75/PJ/2008 TANGGAL 16 DESEMBER 2008 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ...
-
PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2010 TANGGAL 9 APRIL 2010 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-23...
-
PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2010 TANGGAL 4 MEI 2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN D...
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TANGGAL 5 APRIL 2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGU...
Diberdayakan oleh Blogger.
0 Comment